Hasil Pengolahan Tembakau Perlu Segera Diatur


loading…
Sumber sumbangan tersebut masih didominasi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT), termasuk sektor Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Pada 2019, HPTL turut menyerahkan kontribusi kepada pemasukan negara sebesar Rp426, 6 miliar. (Baca: DPR Pertnayakan Standar Ganda BPOM Terhadap Obat Buatan Unair)
Menyikapi potensi tersebut, Pemimpin Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo menyatakan hal itu bukan hanya soal pemasukan negeri. Dia mengatakan kesadaran masyarakat mengenai kesehatan sudah mulai tumbuh. Bermacam-macam produk dari sektor HPTL, laksana vape atau produk tembakau dengan dipanaskan merupakan salah satu pilihan untuk mengurangi risiko yang timbul akibat kebiasaan merokok.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), penggunaan HTPL bukannya bebas efek. Namun HPTL terbukti menghasilkan emisi aldehyde yang jauh lebih nista dari rokok. Secara terperinci, pelajaran kimia yang bersifat karsinogenik (zat pemicu kanker) pada rokok menyentuh 1. 480, 6, sedangkan di dalam HPTL berkisar di antara 239, satu sampai dengan 23, 1. (Baca juga: Setelah 25 Agutus Cepat Cek Saldo Anda, Pastikan Tersebut Gaji atau BLT yang Masuk)
Baca Juga:
Ariyo mengatakan saat ini belum ada aturan yang secara sahih mengatur produk ini. âProduk itu punya banyak potensi dari arah kesehatan, industri, pemasukan negara, tenggat pembukaan lapangan kerja, â tegas Ariyo di Jakarta baru-baru itu
Menurutnya, HPTL sanggup menjadi solusi pengurangan risiko yang optimal, tetapi pemerintah perlu segera menerbitkan aturan untuk produk tersebut. Ia memaparkan, saat ini metode mengenai HPTL hanya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. âAturan tersebut hanya mengatur menerjang pengenaan cukai untuk produk HPTL. Namun belum ada aturan teknis yang lebih dalam untuk industri ini, â kata Ariyo. (Lihat videonya: Polisi Tangkap Anggota Kelompok Motor Sadis di Jakarta Timur)
Menurut Ariyo, idealnya produk ini diatur secara komprehensif dan berbeda dari produk rokok, mulai dari tarif cukai, kaidah cara pemasaran, peringatan kesehatan, hingga yang paling penting ialah pembatasan akses untuk anak di bawah umur. Nantinya regulasi tersebut diharapkan dapat memaksimalkan potensi industri tersebut untuk kebaikan negara maupun bangsa luas. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)