Haruskah Anak Perempuan Dikhitan?

Perintah khitan yang paling sering kita dengar adalah untuk anak-laki-laki. Bagi anak perempuan, khitan ini kurang populer bahkan mungkin banyak yang tidak tahu. Apakah khitan bagi anak perempuan sama diwajibkan seperti anak-laki-laki? Bagaimana pandangannya menurut syariat Islam ?
Ustadzah Aini Aryani, Lc, dari Rumahfiqih Indonesia menjelaskan, dalil yang menjadi dasar pensyariatan khitan adalah sebagai berikut:
Allah Ta’ala berfirman:
ÙÙØ§ Ø¬ÙØ±Ù٠٠أÙÙÙÙ Ù±ÙÙÙÙÙÙ ÙÙØ¹ÙÙÙÙ Ù Ù ÙØ§ ÙÙØ³ÙرÙÙÙÙÙ ÙÙÙ ÙØ§ ÙÙØ¹ÙÙÙÙÙÙÙÙ Û Ø¥ÙÙÙÙÙÙÛ¥ ÙÙØ§ ÙÙØÙØ¨ÙÙ Ù±ÙÙÙ ÙØ³ÙتÙÙÙØ¨ÙرÙÙÙÙ
“Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus (QS. An-Nahl: 23).
(Baca juga: Inilah Balasan Bagi yg Pandai Bersyukur)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi california sallam bersabda, “Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita. ” (HR. Ahmad serta Baihaqi)
Dari Abi Hurairah radhiyallahu; anhu, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: âNabi Ibrahim as. Berkhitan saat berusia 80 tahun dengan qadur or kapak. (HR Bukhari dan muslim)
Dari Aisyah radhiyallahu’anha, Rasulullah bersabda: âPotonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlahâ (HR. Muslim)
Dari dalil-dalil tersebut, menurut Ustadzah Aini, menjelaskan yakni khitan bagi anak perempuan terang disyariatkan. Namun jika ditinjau dari hukumnya , pra ulama fiqih berbeda pendapat. Ada yang mengatakan wajib, tidak wajib, dan ada juga yang memandang tersebut pemuliaan atas perempuan.
(Baca juga: Bila Hijrah Terhalang Masa Lalu, Apa yang Harus Dilakukan? )
Berikut pandangan khitan bagi anak perempuan menurut empat mazhab:
one Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab ini sepakat yakni berkhitan tidak diwajibkan bagi perempuan, mayoritas ulama dari mazhab ini tidak memandangnya dari kacamata hukum taklifi, namun sebagai kemuliaan untuk perempuan.
Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut:
Ø§ÙØ®ØªØ§ÙØ§Ù Ù ÙØ¶Ø¹ اÙÙØ·Ø¹ Ù Ù Ø§ÙØ°ÙÙØ± ÙØ§ÙÙØ±Ø¬ ÙÙ٠سÙÙØ©Ù ÙÙØ±ÙØ¬Ù Ù ÙØ±Ù ة٠ÙÙØ§
Khitan itu memotong sebagian dari zakar (kemaluan laki-laki) dan farji (kemaluan perempuan). Hukumnya Sunnah untuk laki-laki, dan bagi perempuan merupakan sebuah kemuliaan.
(Baca juga: Ummu Al-Hasan: Potret Pentingnya Perempuan Mencari Ilmu)
Az-Zailaâi (w. 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut:
ÙØ®ØªØ§Ù اÙ٠رأة ÙÙØ³ Ø¨Ø³ÙØ©Ø ÙØ¥Ù٠ا ÙÙ Ù ÙØ±Ù Ø© ÙÙØ±Ø¬Ø§Ù ÙØ£ÙÙ Ø£ÙØ° ÙÙ Ø§ÙØ¬Ù اع
“Tidaklah sunnah bagi perempuan berkhitan, tetapi sebuah kemuliaan bagi laki-laki, karena dapat menambah keintiman dalam berhubungan suami istri.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Al-Qarafi (684 H), salah satu ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah menuliskan dalam kitabnya Adz-Dzakhirah sebagai berikut:
ÙØ±Ù٠٠اÙÙ ÙÙ٠اÙÙÙØ§Ø¯Ø© ÙÙÙÙ Ø§ÙØ³Ø§Ø¨Ø¹ ÙØ£ÙÙ Ù Ù ÙØ¹Ù اÙÙÙÙØ¯ ÙØ§Ù ÙØØ¯ Ø§ÙØ®ØªØ§Ù Ø§ÙØ£Ù ر Ø¨Ø§ÙØµÙاة ٠٠سبع سÙÙ٠إÙ٠عشر ÙØ§Ù Ø§Ø¨Ù ØØ¨Ùب Ø§ÙØ®ØªØ§Ù Ø³ÙØ© ÙÙØ±Ø¬Ø§Ù Ù ÙØ±Ù Ø© ÙÙÙØ³Ø§Ø¡
Makruh bagi vorbeter Malik mengkhitan anak pada hari kelahiran ataupun hari ke tujuh, Karena itu perbuatannya orang-orang Yahudi. Dan membatasi usia khitan ketika anak berumur 7 tahun, sebagaimana diperintah untuk mereka shalat dri umur tujuh tahun hingga sepuluh tahun. Ibnu Hubaib mengatakan, berkhitan bagi laki-laki sunnah, sedangkan untuk perempuan merupakan kemuliaan.
(Baca juga: Lecehkan Gerakan Salat, 4 Pemuda Digelandang Polres Sampang)
Al-Hathab Ar-Ru’aini (954 H), salah satu ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah menuliskan dalam kitabnya Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil sebagai berikut:
ÙØ£Ù ا Ø§ÙØ®Ùاض ÙÙØ§Ù Ø§Ø¨Ù Ø¹Ø±ÙØ© ÙØ§ÙØ®ÙØ§Ø¶ Ù٠اÙÙØ³Ø§Ø¡ Ø§ÙØ±Ø³Ø§ÙØ© Ù ÙØ±Ù Ø© ÙØ±ÙÙ
Adapun khitan bagi perempuan, Ibnu âArafah mengatakan bahwa tersebut adalah syariâat yang mulia.
3. Mazhab Asy-Syafiâi
Madzhab terkait memandang bahwa berkhitan bagi laki-laki dan perempuan itu hukumnya wajib. Sebagaimana penuturan di bawah terkait:
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitabnya Minhaj At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiin fi Al-Fiqh menuliskan sebagai berikut:
ÙÙØ¬Ø¨ ختا٠اÙ٠رأة بجزء ٠٠اÙÙØÙ Ø© بأعÙ٠اÙÙØ±Ø¬ ÙØ§ÙØ±Ø¬Ù Ø¨ÙØ·Ø¹ ٠ا ÙØºØ·Ù ØØ´Ùت٠بعد Ø§ÙØ¨ÙÙØº ÙÙÙØ¯Ø¨ تعجÙÙÙ Ù٠سابعة
Wajib untuk perempuan berkhitan, dengan memotong sebagian daging kecil yang berada pada bagian atas kemaluan, dan untuk laki-laki dengan menghilangkan sebagian kulit penutup bagian depan dari kemaluan, dan disunnahkan bagi laki-laki tuk menyegerakan khitan di umur tujuh tahun.
(Baca juga: Sejarah Tak Masuk Kurikulum, PDIP: Mendikbud Tak Paham Perjuangan Bangsa)
Zakaria Al-Anshari (w. 926 H) yg juga ulama mazhab Asy-syafi’iyah pada dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarah Raudhu Ath-Thalib menuliskan sebagai berikut.
(Ù) Ù Ù (ÙØ·Ø¹ Ø´ÙØ¡Ù ٠٠بظر اÙ٠رأة) (Ø§ÙØ®Ùاض) أ٠اÙÙÙØÙ Ø© اÙÙØªÙ Ù٠أعÙ٠اÙÙØ±Ø¬ ÙÙ٠٠خرج Ø§ÙØ¨ÙÙ ØªØ´Ø¨Ù Ø¹Ø±Ù Ø§ÙØ¯ÙÙÙØ ÙØªÙÙÙÙÙ Ø£ÙØ¶Ù
“Dengan memotong sebagian daging kecil -yang berada di bagian atas farji, letaknya diatas tempat keluarnya urin, dan bentuknya menyerupai jengger ayam-, itu hukumnya afdhal (utama).
(Baca juga: Tingkatkan Layanan, Amphuri-BNI Syariah Bangun Sistem Digitalisasi Haji & Umroh)
Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitab Tuhafatu Al-Muhtaj menuliskan sebagai berikut:
ÙÙØ¬Ø¨ Ø£ÙØ¶Ùا (ختاÙ) اÙ٠رأة ÙØ§ÙØ±ÙØ¬Ù
Diwajibkan juga berkhitan bagi perempuan dan laki-laki.
Al-Khatib Asy-Syirbini (w. 977 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitab Mughni Al-Muhtaj menuliskan sebagai berikut:
(ÙÙØ¬Ø¨ ختا٠اÙ٠رأة بجزءÙ) Ø£Ù ÙØ·Ø¹Ù
“Diwajibkan berkhitan bagi perempuan, dengan menghilangkan sebagian daging kecil di atas kemaluannya. ]
4. Mazhab Al-Hanabilah
Adapun mazhab Al-Hanabilah, hukum berkhitan dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Wajib bagi laki-laki, dan tidak wajib bagi perempuan.
Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut:
ÙØ£Ù ÙØ§ Ø§ÙØ®ØªØ§Ù ÙÙØ§Ø¬Ø¨Ù عÙÙ Ø§ÙØ±ÙØ¬Ø§ÙØ ÙÙ ÙØ±Ù ة٠ÙÙ ØÙ٠اÙÙÙØ³Ø§Ø¡Ø ÙÙÙØ³ Ø¨ÙØ§Ø¬Ø¨Ù عÙÙÙÙÙ
Diwajibkan bagi laki-laki berkhitan, sedangkan bagi perempuan tidaklah diwajibkan, melainkan hanya sebuah kemuliaan bagi yg mengerjakannya.
(Baca juga: PKS Nilai Sudah Saatnya Pemerintah Revisi UU Migas)
Kesimpulannya, mazhab Syafiâi mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib atas laki-laki maupun perempuan. Sedangkan mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali tidak memandang khitan arah perempuan dari sisi hukum taklifi, melainkan dari sisi afdhaliyyah (keutamaan). Ketiga mazhab tersebut mengatakan bahwa khitan yang dilakukan pada anak perempuan merupakan tindakan pemuliaan Islam atas perempuan.
Wallahu A’lam